Bocah 10 Tahun Disiram Air Panas di Medan

Headline, Kriminal160 Dilihat

Medan – Polrestabes medan telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap kasus korban penyiraman air panas bernama Davin Pratama (10) warga perumnas mandala medan, kota medan, sumatera utara.

“Agenda hari ini adalah pemeriksaan terhadap saksi yang berinisial Y, dan kami juga baru mendengar keterangan daripada saksi bahwa penyiraman air panas tersebut dilakukan dengan jarak yang sangat dekat. Kalau saya gunakan tangan saya yaitu sebelah kiri tangan korban melepuh sebelah kiri dada korban juga melepuh,” ujar tim kuasa hukum korban, Ir. Bona Lumban Gaol selaku Leader LR Law Firm & Partners dan juga ketua PD KBPP Polri Sumutera Utara merangkap ketua Forum Semangat Kesaktian Pancasila (FSKP) kepada wartawan, Jumat (10/02/2024).

Dikatakannya, luka yang dialami korban cukup serius dan ini merupakan perbuatan yang sangat sadis dari pelaku. “Saya meminta kepada bapak kapolrestabes Medan dan juga kepada bapak Kapolda Sumatera Utara dan juga kepada bapak Kapolri untuk segera menangkap pelaku yang bernama Rahmat yang disinyalir sekarang telah melarikan diri,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Adv. Three One Gulo, SH.MH mengatakan pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan saksi di unit PPA dan sudah berjalan lancar hingga selesai. “Dan dalam hal ini unsur kesengajaan dan unsur perbuatan hukum yang mengakibatkan luka serius kepada klien kami Davin Pratama telah terpenuhi dan kami berharap kita sama-sama bisa mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan kepada korban,” harapnya.

Ditempat yang sama, Adv. Lita Mardani Siregar, SH,MH berharap agar polisi secepatnya menangkap pelaku. Walaupun diduga pelaku melarikan diri, pihaknya akan tetap mengawal kasus ini sampai pelaku tertangkap.

“Karena pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dimana tega menyiramkan air panas kepada anak dibawah umur yang sedang mencari sedikit rezeki. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita bahwasanya kita tidak boleh sembarangan berbuat semena – mena walaupun dia hanya penjual kipang. Dan tidak ada lagi perlakuan-perlakuan yang tidak baik kepada pedagang-pedagang kecil dari sini kita belajar agar kita saling menghargai,” tandasnya.

Sementara itu, Dirut Leader LR Law Firm & Partners Leli Rosa Sembiring, S.sos sangat menyayangkan terjadinya penyiraman air panas ini. “Saya melihat sangat memperhatikan dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Saya harapkan kepada pelaku untuk menyerahkan diri agar kasus ini dapat cepat tuntas dan polisi cepat memproses kasus ini,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan laporan tersebut telah diterima dan masih diproses. “Masih didalami,” ucapnya. (Red)

Komentar