Medan – Tim kuasa hukum korban penyiraman air panas DP (10) warga perumnas mandala medan, Ketua selaku Leader LR Law Firm & Partners dan juga ketua PD KBPP Polri Sumutera Utara merangkap ketua Forum Semangat Kesaktian Pancasila (FSKP) mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan, Polda Sumut, dan Polri, meringkus pelaku penyiraman air panas kepada bocah 10 tahun.
“Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada bapak kapolrestabes medan, kapolda sumut, dan kapolri, yang sangat sigap dan cepat menangkap pelaku pada hari Jumat (16/02/2024) dan tersangka sampai hari ini masih dalam tahanan di polrestabes medan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/02/2024).
Lanjutnya, pihak juga telah memenuhi undangan dari polrestabes medan untuk pemeriksaan saksi tambahan. Ianya juga berharap agar kasus DP bisa selesai dan pelaku bisa di proses sesuai undang-undang yang berlaku. “Kasus ini tetap kita kawal dan berharap agar pelaku di proses sesuai undang-undang yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirut Leader LR Law Firm & Partners Leli Rosa Sembiring, S.sos menghimbau kepada pengusaha kuliner diseluruh indonesia untuk tidak melakukan kekerasan fisik kepada pedagang kecil. “Alangkah baiknya kita menegur dan bicara secara baik-baik dan tidak sampai melakukan penganiayaan,” harapnya.
Kuasa hukum lainnya, Adv. Three One Gulo, SH.MH mengatakan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan dari polrestabes medan untuk saksi tambahan. Dan dalam hal ini dilakukan penahanan kepada pelaku setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup. “Harapan kita hukum yang berlaku dan hukum berjalan ditindak sesuai dengan yang dilakukan oleh pelaku,” tandasnya.
Komentar